Cyberlaw adalah hukum yang digunakan didunia
maya (cyber space) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw
merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi suatu aspek yang
berhubungan dengan orang perongan atau subyek hukum yang menggunakan dan
memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat online dan memasuki
dunia cyber atau duni maya.
Sedangkan Computer crime action adalah segala tindakan ilegal di mana
data pada komputer diakses tanpa izin. Akses ini tidak harus
mengakibatkan hilangnya data atau bahkan modifikasi data. Kejahatan
komputer terburuk terjadi ketika tidak ada indikasi bahwa ada data yang
diakses.
Komputer kejahatan sering dikaitkan dengan hacker dan cracker, tetapi
kelompok-kelompok kejahatan semakin terorganisir telah menyadari relatif
mudah mencuri data dengan tingkat relatif rendah risiko. Cyber law dibutuhkan untuk elindungi si empunya data dari kejahatan-kejahatan yang sering terjadi di dunia maya.
Terima kasih, artikel yang sangat menarik
BalasHapusVisit Us